Menurut John
Locke, sebagaimana telah diuraikan di muka, suatu negara terbentuk atas dasar
konsensus/kesepakatan bersama (general agreement) seluruh warga negara.
Konsep kesepakatan sebagai landasan terbentuknya suatu negara, terlebih dahulu
telah dikemukakan oleh Thomas Hobbes, kendatipun memiliki perbedaan pandangan
dengan Locke tentang state of nature manusia. Kesepakatan bersama
merupakan prinsip dasar (konstitusi) yang amat berguna untuk menjamin
kebebasan, dan keamanan setiap individu beserta hak miliknya. Egoisme
masing-masing individu untuk menguasai sesamanya telah “diserahkan”.
ke pihak ketiga, yaitu negara (=penguasa), yang memiliki legitimasi untuk
mengatur dan mengarahkan setiap individu, bahkan dengan kekuatan yang memaksa.
Download Lengkapnya: https://docs.google.com/open?id=0B5-5cMq7xKqRUkJVQzFsUHNGNk0