startMiner - free and simple next generation Bitcoin mining software

IHTISAB


A.    IHTISAB

1.      Ihtisab yang berarti Hitungan, Koreksi, Penilaian

Ihtisab berarti hitungan, koreksi, penilaian. Jika kita kaji berdasarkan hadits Rasulullah saw, makna dari ihtisab adalah suatu koreksi diri dan penilaian sendiri pada amal kita selama Ramadhan, apakah amalan itu akan mendapatkan ridho dari Allah swt. Sehingga ihtisab akan membawa pada pengharapan terhadap ridho Allah swt.
Pada bulan Ramadhan, sebaiknya kita lebih banyak introspeksi diri, baik dari amal perbuatan kita, maupun dari ibadah-ibadah yang kita lakukan. Bulan ini dapat dijadikan sebagai momen evaluasi diri. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Siapa yang puasa Ramadhan karena iman dan ihtisab (mengharapkan pahala) niscaya diampuni baginya dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 1268 Maktabah Syamilah)

Dari hadits di atas, sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah swt dan lebih menjadikan hati kita peka terhadap sesama manusia, puasa yang kita lakukan bersama dengan ibadah-ibadah yang lain, seharusnya lebih berdasarkan pada keimanan yang kuat dan melakukan ihtisab dari amal-amal yang kita lakukan. Allah swt berfirman,:
ìŸÒtRur tûïκuqyJø9$# xÝó¡É)ø9$# ÏQöquÏ9 ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# Ÿxsù ãNn=ôàè? Ó§øÿtR $\«øx© ( bÎ)ur šc%Ÿ2 tA$s)÷WÏB 7p¬6ym ô`ÏiB @AyŠöyz $oY÷s?r& $pkÍ5 3 4s"x.ur $oYÎ/ šúüÎ7Å¡»ym ÇÍÐÈ
Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika hanya seberat biji dzarrah pun, pasti Kami mendatangkan nya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.(QS. Al Anbiya : 47)

2.      Ihtisab yang Berarti Sabar

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah - Shalallahu 'Alaihi wa aalihi Wasallam – bersabda: Allah ta'ala berfirman :
           
((ما لعبدي المؤمن عندي جزاءٌ إذا قبضت صفيَّه من أهل الدنيا ثم احتسبه إلا الجنة ))

"Tidak ada balasan bagi seorang mukmin disisi-Ku apabila Aku ambil Shafiyyahu (orang yang disayanginya) didunia ini kemudian dia ihtisab (mengharap pahala dari-Ku) melainkan Sorga”.  

Yang dimaksud dengan Shafiyyahu  (orang yang disayangi) di sini adalah anak, saudara dan setiap orang yang dicintai.
Dan yang dimaksud dengan ihtisab adalah bersabar dengan kehilangan orang yang dicintai dengan mengharapkan pahala dan ganjaran dari Allah semata.
Sudut pengambilan dalil dari hadits diatas adalah : bahwasanya kata-kata Shafiyyahu  (orang yang disayangi) lebih umum dari sekedar anak atau yang lainnya, dan dijanjikan pahala dan sorga bagi orang yang ditinggal oleh orang-orang yang dicintainya dan dia ridha [1]).
Saya pernah mendengar dari guru saya Syaikh bin Baz –rahimahullahu- mengatakan : maksud Shaffiyuhu  disini adalah orang-orang yang dicintainya seperti : anak, bapak, ibu, atau istri [2]).

عن أبي هريرة t أن رسول الله r قال: يقول الله تعالى: ((ما لعبدي المؤمن عندي جزاء إذا قبضت صفّيه من أهل الدنيا ثم احتسبه إلا الجنة ))

"Dari Abu Hurairah - Radiyallahu 'Anhu – bahwasanya Rasulullah - Shalallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam -  bersabda : Allah ta'ala berfirman : Tidak ada balasan bagi hamba-Ku yang beriman jika Aku ambil orang kesayangannya di dunia dan dia ihtisab  melainkan Sorga [3]).

Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan : masuk dalam hal ini adalah orang yang ditinggal mati oleh satu orang anaknya atau lebih, ini merupakan riwayat yang paling shahih. Ihtisab  di sini maksudnya adalah bersabar, ridha dengan Qadha Allah serta mengharapkan keuatamaan dari-Nya [4]). Ibnu Hajar juga mengatakan bahwa ini juga masuk dalam pemahaman Hadist Qurrah bin Iyas sebagaimana akan disebutkan nanti [5]).
Demikian juga dengan hadits Abu Musa Al-Ays'ari, yang di dalamnya disebutkan : "Buatkan untuk hamba-Ku rumah di sorga dan beri nama dengan RUMAH AL-HAMD (Rumah Pujian)",  ini menunjukkan bahwa siapa saja yang meninggal anaknya (dan dia masih hidup) maka dia akan masuk sorga [6]).


[1]) Fathul Bari : 11/242-243
[2]) Saya mendengarkannya ketika beliau menjelaskan Shahih Bukhari hadist no : 6424, pada hari Ahad tanggal 14/10/1419 di Jami' Al-Kabir – Riyadh.
[3]) HR. Bukhari : 6424
[4]) Fathul Bari : 3/ 119
[5]) Fathul Bari : 11/243

Artikel Terkait



Clicksor

free-islamic-ebook

Info Obat Herbal